Selasa, 07 Februari 2012

Virus

Virus komputer merupakan program komputer yang dapat menggandakan atau menyalin dirinya sendiri dan menyebar dengan cara menyisipkan salinan dirinya ke dalam program atau dokumen lain. Virus komputer dapat dianalogikan dengan virus biologis yang menyebar dengan cara menyisipkan dirinya sendiri ke sel mahluk hidup Virus komputer dapat merusak (misalnya dengan merusak data pada dokumen), membuat pengguna komputer merasa terganggu, maupun tidak menimbulkan efek sama sekali.

Hak Cipta dan HAKI


Hak cipta (lambang internasional: ©, Unicode: U+00A9) adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.
Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau "ciptaan". Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri.

Undang-Undang Hak Cipta

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 19 TAHUN 2002
TENTANG
HAK CIPTA


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA



Menimbang:
a. bahwa Indonesia adalah negara yang memiliki keanekaragaman etnik/suku bangsadan budaya serta kekayaan di bidang seni dan sastra denganpengembangan-pengembangannya yang memerlukan perlindungan Hak Cipta terhadapkekayaan intelektual yang lahir dari keanekaragaman tersebut;
b. bahwa Indonesia telah menjadianggota berbagai konvensi/perjanjian internasional di bidang hak kekayaanintelektual pada umumnya dan Hak Cipta pada khususnya yang memerlukanpengejawantahan lebih lanjut dalam sistem hukum nasionalnya;
c. bahwa perkembangan di bidangperdagangan, industri, dan investasi telah sedemikian pesat sehingga memerlukanpeningkatan perlindungan bagi Pencipta dan Pemilik Hak Terkait dengan tetapmemperhatikan kepentingan masyarakat luas;
d. bahwa dengan memperhatikanpengalaman dalam melaksanakan Undang-undang Hak Cipta yang ada, dipandang perluuntuk menetapkan Undang-undang Hak Cipta yang baru menggantikan Undang-undangNomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta sebagaimana telah diubah dengan Undang-undangNomor 7 Tahun 1987 dan terakhir diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1997;
e. bahwa berdasarkan pertimbanganseb agaimana tersebut dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, dibutuhkanUndang-undang tentang Hak Cipta.

Mengingat: 
1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 28 C ayat (1), dan Pasal 33Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization(Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia), (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor57, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3564).

Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:

Menetapkan:   UNDANG-UNDANG TENTANG HAK CIPTA.
BAB I
KETENTUAN UMUM


Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yangdimaksud dengan:
1. Hak Cipta adalah hak eksklusifbagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannyaatau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasanmenurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Pencipta adalah seorang ataubeberapa orang secara bersama -sama yang atas inspirasinya melahirkan suatuCiptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, ataukeahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
3. Ciptaan adalah hasil setiap karyaPencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni,atau sastra.
4. Pemegang Hak Cipta adalahPencipta sebagai Pemilik Hak Cipta, atau pihak yang menerima hak tersebut dariPencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yangmenerima hak tersebut.
5. Pengumuman adalah pem bacaan,penyiaran, pameran, penjualan, pengedaran, atau penyebaran suatu Ciptaan denganmenggunakan alat apa pun, termasuk media internet, atau melakukan dengan caraapa pun sehingga suatu Ciptaan dapat dibaca, didengar, atau dilihat orang lain.
6. Perbanyakan adalah penambahanjumlah sesuatu Ciptaan, baik secara keseluruhan maupun bagian yang sangatsubstansial dengan menggunakan bahan-bahan yang sama ataupun tidak sama,termasuk mengalihwujudkan secara permanen atau temporer.
7. Potret adalah gambar dari wajahorang yang digambarkan, baik bersama bagian tubuh lainnya ataupun tidak, yangdiciptakan dengan cara dan alat apa pun.
8. Program Komputer adalahsekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema, ataupunbentuk lain, yang apabila digabun gkan dengan media yang dapat dibaca dengankomputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsikhusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalammerancang instruksi-instruksi tersebut.
9. Hak Terkait adalah hak yangberkaitan dengan Hak Cipta, yaitu hak eksklusif bagi Pelaku untuk memperbanyakatau menyiarkan pertunjukannya; bagi Produser Rekaman Suara untuk memperbanyakatau menyewakan karya rekaman suara atau rekaman bunyinya, dan bagi LembagaPenyiaran untuk membuat, memperbanyak, atau menyiarkan karya siarannya.
10. Pelaku adalah aktor, penyanyi,pemusik, penari, atau mereka yang menampilkan, memperagakan, mempertunjukkan,menyanyikan, menyampaikan, mendeklamasikan, atau memainkan suatu karya musik,drama, tari, sastra, folklor, atau karya seni lainnya.
11. Produser Rekaman Suara adalahorang atau badan hukum yang pertama kali merekam dan memiliki tanggung jawabuntuk melaksanakan perekaman suara atau perekaman bunyi, baik perekaman darisuatu pertunjukan maupun perek aman suara atau perekaman bunyi lainnya.
12. Lembaga Penyiaran adalahorganisasi penyelenggara siaran yang berbentuk badan hukum, yang melakukanpenyiaran atas suatu karya siaran dengan menggunakan transmisi dengan atautanpa kabel atau melalui sistem elektromagnetik.
13. Permohonan adalah Permohonanpendaftaran Ciptaan yang diajukan oleh pemohon kepada Direktorat Jenderal.
14. Lisensi adalah izin yangdiberikan oleh Pemegang Hak Cipta atau Pemegang Hak Terkait kepada pihak lainuntuk mengumumkan dan/atau memperbanyak Ciptaannya atau produk Hak Terkaitnyadengan persyaratan tertentu.
15. Kuasa adalah konsultan HakKekayaan Intelektual sebagaimana diatur dalam ketentuan Undang-undang ini.
16. Menteri adalah Menteri yangmembawahkan departemen yang salah satu lingkup tugas dan tanggung jawabnyameliputi pembinaan di bidang Hak Kekayaan Intelektual, termasuk Hak Cipta.
17. Direktorat Jenderal adalahDirektorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual yang berada di bawah departemenyang dipimpin oleh Menteri.

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Lady Gaga, Salman Khan